Postingan

Al-Baqarah ayat 230

“Kemudian jika si suami mentalaknya (talak yang ketiga), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, sampai dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, siterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir yang bersumber dari Muqatil bin Hibban : Bahwa turunnya ayat ini (Al-Baqarah : 230) berkenaaan dengan pengaduan ‘Aisyah binti Abdurrahman bin ‘Atik kepada Rasulullah Saw bahwa ia telah ditalak oleh suaminya yang kedua (Abdurrahman bin Zubair Al-Quradzi) dan akan kembali kepada suaminya yang pertama (Rifa’ah bin Wahab bin ‘Atik) yang telah mentalak “bain” kepadanya. ‘Aisyah berkata: “Abdurrahman bin Zubair telah mentalak saya sebelum menggauli. Apakah saya boleh kembali kepada suami saya yang pertama?” Nabi menjawab: “Tidak, kecuali kamu...

Al-Baqarah ayat 229

“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang dhalim”. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Al-Hakim dan yang lainnya yang bersumber dari ‘Aisyah : Bahwa seorang laki-laki mentalak istrinya sekehendak hatinya. Menurut anggapannya selama rujuk itu dilakukan dalam masa iddah, wanita itu tetap istrinya, walaupun sudah seratus kali ditalak ataupun lebih. Laki-laki itu berkata: “Demmi Allah, aku tidak akan mentalakmu, dan k...

Al-Baqarah ayat 228

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang dijadikan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Asma binti Yazid bin As-Sakan: Bahwa Asma binti Yazid As-Sakan Al-Anshariyyah berkata mengenai turunnya ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 228) sebagai berikut: “Aku ditalak oleh suamiku di zaman Rasulullah Saw disaat belum ada hukum ‘iddah bagi wanita yang ditalak, maka Allah menetapkan hukum ‘iddah bagi wanita yaitu menunggu setelah bersuci dari tiga kali haid”. Diriwayatkan oleh At-Tsa’labi dan Hiba...

Al-Baqarah ayat 224

“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertaqwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Juraij : Bahwa ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 224) diturunkan berkenaan dengan sumpahnya Abu Bakar untuk tidak akan memberi belanja lagi kepada Misthah, karena ia ikut serta memfitnah ‘Aisyah. Ayat tersebut sebagai teguran agar sumpah itu tidak menghalangi seseorang untuk berbuat kebaikan.

Al-Baqarah ayat 223

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal-amal yang baik) untuk dirimu, bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”. Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi yang bersumber dari Jabir : Bahwa orang-orang Yahudi beranggapan apabila menggauli istrinya dari belakang ke farjinya, anaknya akan lahir bermata juling. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 223) yang membantah anggapan tersebut di atas. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa Umar datang menghadap kepada Rasulullah Saw dan berkata: “Ya Rasulallah, Celakalah saya!” Nabi bertanya: “Apa yang menyebabkab kamu celaka?” Ia menjawab: “Aku dipindahkan sukdufku tadi malam (berjima’ dengan istriku dari belakang)”. Nabi Saw terdiam, dan turunlah ayat tersebut di atas (...

Al-Baqarah ayat 222

“ Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid; janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Bila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi yang bersumber dari Anas: Bahwa orang-orang Yahudi tidak mau makan bersama-sama ataupun mencampuri istrinya yang sedang haid, bahkan mengasingkan dari rumahnya. Para sahabat bertanya kepada Nabi Saw tentang hal itu. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 222). Bersabdalah Nabi Saw : “Berbuatlah apa yang pantas dilakukan dalam pergaulan suami istri, kecuali jima'”. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Barudi yang bersumber dari Ibnu Ishak, dari Muhammad bin Abi Muhammad, dari ‘Ikrimah atau Sa’id yang bersumber dari Ibnu Abbas , dika...

Al-Baqarah ayat 221

“Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Al-Wahidi yang bersumber dari Muqatil : Bahwa turunnya ayat “ Wala tankihul musyrikati hatta yu’minna ” (Al-Baqaarah : 221) sebagai petunjuk atas permohonan Ibnu Abi Murtsid Al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah Saw untuk menikah dengan seorang wanita musyrik yang cantik dan terpandang. Diriwayatkan oleh Al-Wahidi dari As-Suddi dari Abi Malik yang bersumber dari Ibnu Abbas, dalam ...