Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2011

Al-Baqarah ayat 230

“Kemudian jika si suami mentalaknya (talak yang ketiga), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, sampai dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, siterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir yang bersumber dari Muqatil bin Hibban : Bahwa turunnya ayat ini (Al-Baqarah : 230) berkenaaan dengan pengaduan ‘Aisyah binti Abdurrahman bin ‘Atik kepada Rasulullah Saw bahwa ia telah ditalak oleh suaminya yang kedua (Abdurrahman bin Zubair Al-Quradzi) dan akan kembali kepada suaminya yang pertama (Rifa’ah bin Wahab bin ‘Atik) yang telah mentalak “bain” kepadanya. ‘Aisyah berkata: “Abdurrahman bin Zubair telah mentalak saya sebelum menggauli. Apakah saya boleh kembali kepada suami saya yang pertama?” Nabi menjawab: “Tidak, kecuali kamu...

Al-Baqarah ayat 229

“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang dhalim”. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Al-Hakim dan yang lainnya yang bersumber dari ‘Aisyah : Bahwa seorang laki-laki mentalak istrinya sekehendak hatinya. Menurut anggapannya selama rujuk itu dilakukan dalam masa iddah, wanita itu tetap istrinya, walaupun sudah seratus kali ditalak ataupun lebih. Laki-laki itu berkata: “Demmi Allah, aku tidak akan mentalakmu, dan k...

Al-Baqarah ayat 228

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang dijadikan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Asma binti Yazid bin As-Sakan: Bahwa Asma binti Yazid As-Sakan Al-Anshariyyah berkata mengenai turunnya ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 228) sebagai berikut: “Aku ditalak oleh suamiku di zaman Rasulullah Saw disaat belum ada hukum ‘iddah bagi wanita yang ditalak, maka Allah menetapkan hukum ‘iddah bagi wanita yaitu menunggu setelah bersuci dari tiga kali haid”. Diriwayatkan oleh At-Tsa’labi dan Hiba...

Al-Baqarah ayat 224

“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertaqwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Juraij : Bahwa ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 224) diturunkan berkenaan dengan sumpahnya Abu Bakar untuk tidak akan memberi belanja lagi kepada Misthah, karena ia ikut serta memfitnah ‘Aisyah. Ayat tersebut sebagai teguran agar sumpah itu tidak menghalangi seseorang untuk berbuat kebaikan.

Al-Baqarah ayat 223

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal-amal yang baik) untuk dirimu, bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”. Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi yang bersumber dari Jabir : Bahwa orang-orang Yahudi beranggapan apabila menggauli istrinya dari belakang ke farjinya, anaknya akan lahir bermata juling. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 223) yang membantah anggapan tersebut di atas. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa Umar datang menghadap kepada Rasulullah Saw dan berkata: “Ya Rasulallah, Celakalah saya!” Nabi bertanya: “Apa yang menyebabkab kamu celaka?” Ia menjawab: “Aku dipindahkan sukdufku tadi malam (berjima’ dengan istriku dari belakang)”. Nabi Saw terdiam, dan turunlah ayat tersebut di atas (...

Al-Baqarah ayat 222

“ Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid; janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Bila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi yang bersumber dari Anas: Bahwa orang-orang Yahudi tidak mau makan bersama-sama ataupun mencampuri istrinya yang sedang haid, bahkan mengasingkan dari rumahnya. Para sahabat bertanya kepada Nabi Saw tentang hal itu. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 222). Bersabdalah Nabi Saw : “Berbuatlah apa yang pantas dilakukan dalam pergaulan suami istri, kecuali jima'”. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Barudi yang bersumber dari Ibnu Ishak, dari Muhammad bin Abi Muhammad, dari ‘Ikrimah atau Sa’id yang bersumber dari Ibnu Abbas , dika...

Al-Baqarah ayat 221

“Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Al-Wahidi yang bersumber dari Muqatil : Bahwa turunnya ayat “ Wala tankihul musyrikati hatta yu’minna ” (Al-Baqaarah : 221) sebagai petunjuk atas permohonan Ibnu Abi Murtsid Al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah Saw untuk menikah dengan seorang wanita musyrik yang cantik dan terpandang. Diriwayatkan oleh Al-Wahidi dari As-Suddi dari Abi Malik yang bersumber dari Ibnu Abbas, dalam ...

Al-Baqarah ayat 219

Gambar
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (Al Baqarah : 219) Diriwayatkan oleh Ibnu Hatim dari Sa’id atau Ikrimah yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa segolongan sahabat ketika diperintahkan untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah, datang menghadap kepada Rasulullah Saw dan berkata: “Kami tidak mengetahui perintah infaq yang bagaimana dan harta yang mana yang harus kami keluarkan itu”. Maka Allah menurunkan ayat “ Wayas alunaka madza yunfikun, qulil’afwa ” yang menegaskan bahwa yang harus dikeluarkan nafkahnya itu ialah selebihnya dari hidup sehari-hari. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Yahya : Bahwa Mu’adz bin Jabal dan Tsa’labah menghadap kepada Ra...

Al-Baqarah ayat 220

“(Berfikir) tentang dunia dan akhirat, dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim, katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu. Dan Allah Mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasai, Al-Hakim dan lain-lainnya yang bersumber dari Ibnu Abbas : Bahwa ketika turun ayat “ Wala taqrabu malal yatimi illa billati hiya ahsanu ” (Al-An’am : 152) dan ayat “Innalladzina ya’kuluna amwalal yatama dhulman ”, sampai akhir ayat (An-Nisa : 10), orang yang memelihara anak yatim memisahkan makanan dan minumannya dari makanan dan minuman anak-anak yatim itu. Begitu juga sisanya dibiarkan membusuk kalau tidak dihabiskan oleh anak-anak yatim itu. Hal tersebut memberatkan mereka. Lalu mereka menghadap Rasulullah Saw untuk menc...

Al-Baqarah ayat 217 - 218

Gambar
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang pada bulan Haram itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka amal mereka menjadi sia-sia di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Al Baqarah : 217) “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Baqarah : 218) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, At-Thabrani dalam kit...

Al-Baqarah ayat 214

Gambar
“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan), sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (Al Baqarah : 214) Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Ma’mar yang bersumber dari Qatadah: Bahwa turunnya ayat tersebut bersangkutan dengan peristiwa Ahzab . Ketika itu Nabi Saw mendapat berbagai kesulitan yang sangat hebat dan kepungan musuh yang sangat ketat. Ayat ini menunjukkan bahwa perjuangan itu meminta pengorbanan.

Al-Baqarah ayat 215

“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan  kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Mengetahuinya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Juraij: Bahwa kaum muslimin bertanya kepada Rasulullah Saw: “Dimana kami tabungkan (infakkan) harta benda kami, ya Rasulallah?”. Sebagai jawabannya turunlah ayat ini (Al-Baqarah : 215). Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir yang bersumber dari Abi Hayyan : Bahwa Umar bin Al-Jamuh bertanya kepada Nabi Saw: “Apa yang mesti kami infakkan, dan kepada siapa diberikannya?'”. Sebagai jawabannya turunlah ayat tersebut (Al-Baqarah : 215).

Al-Baqarah ayat 208

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari ‘Ikrimah: Bahwa ada sekelompok kaum Yahudi menghadap kepada Rasulullah Saw hendak beriman, dan meminta agar dibiarkan merayakan hari sabtu, dan mengamalkan Kitab Taurat pada malam hari. Mereka menganggap bahwa hari sabtu merupakan hari yang harus dimuliakan, dan kitab Taurat adalah Kitab yang diturunkan oleh Allah juga. Maka turunlah ayat tersebut diatas (Al-Baqarah : 208), untuk tidak mencampur baurkan agama. Adapun yang menghadap itu ialah: Abdullah bin Salam, Tsa’labah, Ibnu Yamin, Asad dan Usaid bin Ka’b, Sa’id bin ‘Amr, dan Qais bin Zaid.

Al-Baqarah ayat 207

“ Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya ”. Diriwayatkan oleh Al-Harts bin Abi Usamah dalam musnadnya, dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Said bin Al-Musayyab; Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya dari Ibnul Musayyab yang bersumber dari Shuhaib. Hadits ini maushul; Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim yang bersumber dari ‘Ikrimah. Hadits ini Mursal; Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim dari Hamad bin Salamah, dari Tsabit yang bersumber dari Anas. Dalam hadits ini lebih dijelaskan lagi turunnya ayat, dan dinyatakan bahwa Hadits ini shahih menurut syarat Muslim; Diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir, yang bersumber dari Ikrimah, dan dinyatakan bahwa turunnya ayat ini tentang Shuhaib. Abi Dzar dan Jundub Ibnussakan, seorang keluarga Abi Dzar: Bahwa ketika Shuhaib hijrah ke Madinah mengikuti Nabi Saw dikejar oleh sepasukan kaum Quraisy. Ia turun dari kendaraannya dengan siap panah di tanga...

Al-Baqarah ayat 204

“Dan diantara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (Atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penentang yang paling keras”. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Sa’id atau Ikrimah yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa ketika pasukan Kaum Muslimin (diantaranya terdapat ‘Ashim dan Murtsid) terdesak, berkatalah dua orang kaum munafik: “Celakalah mereka yang terpedaya oleh ajakan Muhammad sehingga terbunuh yang akibatnya tidak merasakan hidup tentram lagi bersama keluarganya, ataupun melanjutkan tuntunan ajaran agamanya”. Maka Allah menurunkan ayat tersebut (Al-Baqarah : 204) sebagai peringatan kepada kaum Muslimin agar tidak tertarik oleh bujukan manis, dan kehidupan keduniaan. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari As-Suddi: Bahwa Al-Akhnas bin Syariq (Seorang anggota komplotan Zukhra yang memusuhi Rasulullah), datang kepada Nabi Saw mengutarakan maksudnya untuk masuk Islam dengan bahasa yang sangat m...

Al-Baqarah ayat 200 dan 202

“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka diantara manusia ada orang yang mendo’a: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”. Dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.” ( Surat Al-Baqarah: 200 ). “Dan diantara mereka ada orang yang mendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”. Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya”. ( Surat Al-Baqarah: 202 ) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa orang-orang JAhiliyyah wuquf di musim pasar. Sebagian dari mereka selalu membangga-banggakan nenek moyangnya yang telah membagi-bagi makanan, meringankan beban, serta membayarkan diat (denda orang lain). Dengan kata lain, di s...

Al-Baqarah ayat 199

“Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa orang-orang Arab wuquf di Arafah, sedang orang-orang Quraisy wuquf di lembahnya (Muzdalifah), maka turunlah ayat tersebut di atas (Surat Al-Baqarah: 199) yang mengharuskan wuquf di Arafah. Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir yang bersumber dari Asma binti Abi Bakar: Bahwa orang-orang Quraisy wuquf di daratan rendah Muzdalifah, dan selain orang Quraisy, wuquf di dataran tinggi Arafah kecuali Syaibah bin Rabi’ah. Maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas (Al-Baqarah: 199) yang mewajibkan wuquf di Arafah.

Al-Baqarah ayat 198

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu termasuk orang-orang yang sesat”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang bersumber dari Ibnu Abbas : Bahwa pada zaman jahiliyyah terkenal pasar-pasar yang bernama Ukadh, Mijnah dan Dzul-Majaz. Kaum Muslimin merasa berdosa apabila berdagang di musim haji di pasar itu. Mereka bertanya kepada Rasulullah Saw tentang hal itu. Maka turunlah ayat “ Laisa ‘alaikum junahun an tabtaghu fadlan min robbikum ” yang membenarkan mereka berdagang pada musim haji. Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, Al-Hakim dan lainnya, yang bersumber dari Abi Umamah At-Taimi : Bahwa Abi Umamah At-Taimim bertanya kepada Ibnu Umar tentang menyewakan kendaraan sambil naik haji. Ibnu Umar menjawab: “Pernah seorang laki-...

Al-Baqarah ayat 197

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi: maka barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lain-lainnya yang bersumber dari Ibnu Abbas : Bahwa orang-orang Yaman apabila naik haji tidak membawa bekal apa-apa, dengan alasan tawakal kepada Alah. Maka turunlah “ Watazawwadu, fainna khairaz zadit taqwa ” sebagian dari surat Al-Baqarah : 197.

Al-Baqarah ayat 196

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah, jika kamu terkepung (terhalang oeh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: shaum atau bersedekah atau berkorban. Maka apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), maka (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib bershaum tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi bila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Al...